Medan (Pewarta.co)- Muhammad alias Ahmad (40) diadili di Pengadilan Negeri Medan. Warga Dusun Kuala Kelurahan Cut Muda Itam, Kecamatan Peureulak Aceh Timur ini didakwa jadi kurir sabu seberat 1 kg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra, menjelaskan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi jual beli sabu di parkiran Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan.
“Sampai ditempat, terdakwa terlihat sendiri dengan gerakan yang mencurigakan, dimana tidak lama kemudian terdakwa sedang mengendarai mobil untuk keluar dari area parkir dengan cepat dihadang,” kata jaksa dihadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban, di Ruang Cakra VI, Selasa (4/1/2021).
Jaksa menjeleskan, saat melakukan penggeledahan di badan terdakwa namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil.
“Di mana dari bawah setir ditemukan 1 bungkusan plastik warna hijau tertulis Guanyinwang seberat 1000 gram,” ujarnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas penemuan tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Medan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam oleh Pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (red)