Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua kepala lingkungan (Kepling) Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas yang tidak berkenan namanya disebutkan meminta bantuan kepada Walikota Medan, Bobby Nasution agar turun ke kantor Camat Medan Amplas, untuk melihat langsung dugaan kecurangan yang dilakukan pihak panitia pemilihan Kepling yang dibuka di kantor Kelurahan masing-masing yang dimotori Camat Medan Amplas.
Kedua orang Kepala lingkungan yang berdomisili di Kelurahan Sitirejo II Medan Amplas ini mengatakan bahwa hasil ujian yang digelar panitia yang dikordinatori Sekcam Kecamatan Medan Amplas dinilai tidak terbuka.
Nah kedua Kepling yang kembali ikut bertarung untuk mejadi orang nomor satu di lingkungannya tersebut menilai panitia tidak transparan dan diduga ada kongkalikong dengan calon – calon Kepling lain.
“Kami enggak tahu alasannya apa. Enggak ada disampaikan hasil dari ujiannya,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Kepala Lingkungan 5, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas yang sudah 15 tahun menjabat sebagai kepling menyebutkan dirinya merasa dizolimi, sebab kepling yang terpilih dilingkungannya bukan berdomisili di lingkungan setempat melainkan dari lingkungan lain.
“Saya keberatan, pemilihan kepling di 2021 berdasarkan perwal Bapak Walikota, disitu di perwal itu ada salahsatu syaratnya bahwa yang mencalonkan harus berdomisili dilingkungan tersebut. Disini ada kepala lingkungan yang lulus dimana kepala lingkungan itu tidak berdomisili dilingkungan tempat dia mencalonkan. Dia tinggal di lingkungan 10, dia bisa memasukkan berkasnya diluar dari jam 12 siang,” ucap FR.
Tak hanya itu FR juga menyampaikan hasil ujian belum diterimanya, baik dari Kelurahan maupun dari Kecamatan.
“Saya mengikuti ujian di kantor Camat Medan Amplas dari awal hingga akhir. Sampai saat ini belum ada diberitahu hasilnya,” ungkapnya sembari katakan kalau persyaratan yang dimasukkannya sudah lengkap dan ada dukungan dari warga.
Sementara DA, Kepala Lingkungan 6 Kelurahan yang sudah menjabat 4 tahun mengungkapkan, bahwa kepling yang terpilih di Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas memasukkan berkas lewat dari waktu yang ditentukan.
“Saya merasa terzolimi, yang dari lingkungan saya ini kenapa dia bisa masukkan berkas tidak melalui kantor Lurah. Sementara kita memasukkan berkas di kantor Lurah, dan dia memasukkan berkas dihari Jum’at. Saya ada dukungan dari warga mencapai target 30 persen, disitu ada 63 KK. Pendaftaran berlangsung 2 hari, dari Senin, (14/12/2021) hingga Selasa (15/12/2021). Dia memasukkan berkas tidak dari Kantor Lurah, tapi langsung ke kantor Camat,” jelasnya,” ungkap DA.
Kedua Kepling ini juga menegaskan bahwa selama bertugas sebagai kepling, mereka tak pernah melakukan kesalahan. “Selama kami menjabat tak pernah diberi peringatan,” kata dua kepling serentak.
Kedua Kepling ini juga berharap kepada Walikota untuk menegakkan Perwal. “Kami minta tegakkan Perwal, terutama sekali perwal itu dibuat bapak Walikota untuk di jalankan. Kalau mau main, main lurus,” tegasnya.
Sementara, Seketaris Camat Medan Amplas Selly Sitepu, membantah pernyataan kedua calon Kepling tersebut. Menurutnya, Kecamatan Medan Amplas sudah transparan dalam melaksanakan pemilihan kepling.
“Ada dan sudah diumumkan di media sosial dan kantor lurah dari mulai tahap pengumuman pendaftaran sampai pengumuman hasil akhir. Pemilihan kepling juga sesuai Perwal 21 tahun 2021,” tandasnya. (red)