Sidikalang (Pewarta.co)-Wanita penganiaya Bayi Lima Tahun (Balita) di Kabupaten Sidikalang damankan personel Satreskrim Polres Dairi.
Wanita dimaksud berinisial YSM alias SM (36), warga Huta Gorat Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Tersangka ini adalah pacar dari ayah kandung korban bernama Ranto Sihombing.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto Purba membenarkan perihal terebut.
“Benar. Identitas korban RS 3 tahun 9 Bulan merupakan anak dari pacar tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Minggu, (6/2/2022).
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini berawal dari piket Satreskrim yang menerima infomrasi dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang bahwa ada seorang wanita yang membawa korban dengan kondisi luka pada bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
“Berdasarkan hasil interogasi, korban adalah anak kandung dari Ranto Sihombing, seorang nelayan yang merupakan pacar tersangka,” jelas Kasat.
Hingga saat ini, sebut, Kasat, orang tua korban belum bisa dihibungi karena sedang melaut ke Siobolga.
Namun, sebutnya, pada bulan Nopember 2021, menitipkan anak tersebut kepada SM, karena SM dan ayah korban sudah memiliki rencana berumahtangga.
“Akan tetapi, menurut SM selama anak tersebut diasuh, anak tersebut tergolong nakal. Sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa ibu kandung si anak tidak mau mengurus. Jadi pelaku yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau diurus sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM,” sebutnya.
Akibat kekerasan yang dilakukan, kata Kasat, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya korban.
“Atas keadaan tersebut, oleh personel Satreskrim Polres Dairi tersangka langsung diamankan ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, SM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (red)