Medan (Pewarta.co)-Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Faisal Nasution kembali berlanjut.
Menghadirkan Ali Azrizal selaku saksi korban, ia mengaku keberatan atas postingan foto korban di media sosial (medsos) oleh terdakwa.
Selain saksi korban, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Safrina menghadirkan Alfiansyah dan Defri Noval Pasaribu sebagai saksi, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4/2021).
Mulanya, hakim ketua Ali Tarigan menanyakan kepada saksi korban Ali Azrizal permasalahan apa yang terjadi dengan terdakwa Ahmad Faisal.
“Mengenai pencamaran nama baik di facebook yang mulia. Dibilang saya makelar proyek, cebong kampret melalui media facebook akun Bob Faisal. Saya gak pernah membalas, awalnya masenger pribadi. Wah ini kok gambar saya, jadinya saya risih,” ungkapnya.
Korban mengaku telah berteman di facebook selama setahun. Namun selama itu pula, ia belum pernah bertemu dengan terdakwa. “Pernah waktu itu dia buat status jual beli rumah di jalan STM, terus saya respon. Setahu saya orangnya diplomatis, sering update status dan saya suka sebenarnya,” katanya.
Namun sejak saat itu korban menjadi benci, mana kala foto dirinya yang sedang makan nasi bungkus di ruang Kasidik Kejatisu, tampak hanya separuh badan tanpa kepala di posting terdakwa ke medsos.
“Saya pertama kali lihat di bulan Juli, ada karikatur saya pikir bukan saya juga. Kemudian, ada foto edit kepala saya terpotong, badan saya utuh bajunya sengaja saya pakai ini yang mulia,” bebernya sembari menunju
Menurut korban, menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, dirinya bersama kedua rekannya saat itu tengah dipanggil ke Kejatisu. “Saya jawab satu-satu, saya dipanggil ke kejatisu kebetulan di ruang Kasidik. Mengenai nasi bungkus, namanya kita dikasih makan disitu,” tandasnya.
Mengutip surat dakwaan, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, terdakwa Ahmad Faisal Forsu melakukan postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu miliknya.
“Dalam postingan tersebut berupa caption “Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi ” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Abdul Aziz.
Lanjut lanjut, dalam postingan tersebut, terdakwa menampilkan satu buah foto seseorang berbadan gemuk dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun facebook atas nama Ashari Sinik.
“Kemudian sengaja melakukan pengeditan dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut,” urainya.
Selanjutnya, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya dengan menggunakan 1 unit Handphone Iphone 6S yang didalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu.
“Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum,” urai JPU.
Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Ali Azrizal karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal.
“Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Nasution adalah tanpa seizin dari saksi Ali Azrizal tersebut yang mengakibatkan saksi Ali Azrizal sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh terdakwa Ahmad Faisal tersebut merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terdakwa,” bebernya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Subs pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red)