Medan (Pewarta.co)-Transaksi ganja dengan polisi, dua pengedar terpaksa ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Dari kedua pengedar, masing-masing Bambang Prihandono (39) warga Jalan Pasar 10 Gang Abadi Medan Tembung dan Rudianto (45) warga Jalan Alridho Gang Buntu Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, petugas menyita sedikitnya 15 kilogram daun ganja kering siap edar.
“Penangkapan terhadap kedua pengedar pada hari Senin 18 Maret 2019 kemarin berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa Bambang menawarkan 70 kilogram ganja kering,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba menjawab pewarta.co, Selasa, (19/3/2019).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tobing menjelaskan, petugas langsung menyamar sebagai pembeli alias undercover buy dan bertransaksi di Jalan Selamat Ketaren Ujung.
“Usai tawar menawar dengan petugas yang menyamar, tersangka langsung mengeluarkan ganja kering sebagai contoh dari saku celananya dan petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Tobing mengungkapkan, ketika diinterogasi, tersangka menyebutkan bahwa ganja kering tersebut disimpan di Jalan Pasar Ibu Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
“Selanjutnya, kita langasung menuju lokasi dan berhasil menyita 15 kilogram ganja kering,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.
Namun sayang, Tobing menyebutkan, usai dilakukan pengembangan, kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan ketika berupaya melarikan diri.
“Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kakinya setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini seraya menambahkan tersangka mendapat keuntungan 100 hingga 200 ribu rupiah dari setiap kilogram ganja yang dijual.
Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan, kedua tersangka berikut barang bukti ganja langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)