Belawan (Pewarta.co)-Tim Penegakkan Ganguan Keamanan (Gagak) Polsek Belawan meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Unjur Br. Sipahutar (31).
Pelaku berhasil diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena dirampok pada saat menaiki Angkutan Kota (Angkot) trayek Morina 81 di Simpang Pulau Halmahera Lingkungan 10, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan pada hari Selasa 24 Juli 2018.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas gendong kecil berwarna hitam, satu buah pisau dari pelaku bernama Hermanto (30) penduduk Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari tindaklanjut laporan korban,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjawab pewarta.co di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (26/7/2018).
Dijelaskan Ikhwan, awalnya korban menaiki angkot trayek 81 dari arah Belawan menuju Medan.
Saat bersamaan pelaku naik ke dalam angkot.
“Jadi, pada saat di perjalanan, pelaku langsung menodong sembari mengancam korban dengan mengatakan ‘jangan bergerak serahkan tas mu’,” jelas orang nomor satu di Mapolres Belawan ini.
Ditambahkan Ikhwan, karena merasa ketakutan korban menyerahkan tas bersama dengan telepon selulernya kepada pelaku.
Mengetahui barang berharganya dibawa kabur, korban turun dari angkot dan meneriaki rampok sembari mengejar bersama masyarakat.
“Akan tetapi, karena pelaku berhasil melarikan diri, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Maposekta Belawan,” tambah mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda ini.
Menindaklanjuti laporan pencurian itu, kata Ikhwan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langgsung digelandang ke Maposlek Belawan untuk proses lanjut,” ujar AKBP Ikhwan seraya mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
Sementara, itu tersangka sendiri mengakui perbuantanya di Jalan Yosudarso Simpang Pulau Halmahera, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan pada hari Selasa 24 Juli 2018.
Kata dia, dalam beraksi, ia menodong dan mengancam korban dengan sebilah pisau dan berhasil membawa kabur barang berharga.
Usai nekat menjalankan aksinya, tersangka kabur dan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah langsung melaporkan peristiwa itu ke Maposek Belawan. (Dyt)