• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Uang 3 Milliar Dijaminkan, Kejatisu Tangguhkan Mujianto

by NiahLubis
Kamis, 26 Juli 2018
in Tak Berkategori
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Mujianto, tersangka kasus penipuan akhirnya bernafas lega setelah keluarga menjaminkan 3 miliar rupiah untuk pengangguhan penahanannya di Kejatisu.

Selain itu, Rosihan Anwar, tersangka lain dalam kasus yang sama dengan bos properti ternama di kota Medan ini juga tidak ditahan dengan alasan keduanya sangat koorperatif.

bacajuga

Kejatisu Tangkap DPO Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M

Mujianto Pertanyakan Lahan yang Dijadikan Jalan ke BPN Medan

Polsek Delitua Ringkus Pelaku Perampokan Ibu dan Anak

Kondisi kesehatan Mujianto berdasarakn rekam medik dari Rumah Sakit Mount Elishabet Singapura juga menjadi dasar penangguhan itu.

“Keduanya sangat koorperatif. Dan pertimbangan lainnya, pihak Mujianto juga menyerahkan uang sebesar 3 milliar rupiah sebagai jaminan dan hal yang sama juga terhadap Rosihan Anwar dengan ketentuan wajib lapor sekali dalam sepekan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi-Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis, (26/7/2018).

Kendati demikian, kata Sumanggar, berkas dua tersangka dalam kasus ini dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu pihak penuntut umum menyiapkan dakwaan.

Sebagaimana diketahui, bos properti ini resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam setelah sempat ditahan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh H Armen.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama Rosihan Anwar, staff Mujianto dalam bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar di Kampung Salam Belawan II, Medan Belawan pada Tahun 2014 silam.

Namun setelah selesai, Mujianto tidak menunaikan kewajibannya hingga akhirnya kasus ini dilaporkansesuai dengan  STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesa 3,5 miliar rupiah.

Selanjutnya, kasus itu terus bergulir hingga akhirnya Mujianto dan Rosihan ditahan pada hari Rabu 31 Januari 2018 silam dan dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Akan tetapi, beberapa hari berselang, penahanan terhadap Mujianto ditangguhkan penyidik dengan status wajib lapor sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun sayang, sejak saat itu, ketua Yayasan Tju Dji itu tidak pernah melapor dan mangkir dari panggilan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan sesuai petunjuk Jaksa.

Ironisnya, yang bersangkutan sempat menyurati Presiden dan sejumlah pihak lainnya dengan tudingan Polda Sumut tidak profesional dan terkesan memaksakan kehendak dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Oleh karenanya, Polda Sumut menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tertuan dalam PO/R/159/IV/2018/Ditreskrimum Polda Sumut.

Sejak saat itu, dikabarkan bahwa pengusaha tajir ini dalam pelariannya berpindah-pindah tempat hingga ke luar Negeri.

Begitupun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polresta Cengkareng dan pihak Imigrasi di kawasan Cengkareng. (rks)

Previous Post

Cegah Lakalantas, Polsek Labuhan Pasang Spanduk Imbauan

Next Post

Tim Gagak Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curas

Related Posts

Tak Berkategori

DPP LSM PAKAR : Aksi Unjuk Rasa Massa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Langgar Pasal 307 RUU KUHP  

Jumat, 20 Mei 2022
Tak Berkategori

Jeritan Petani Sawit Didengar, DPRD Sumut  Apresiasi Presiden Jokowi

Jumat, 20 Mei 2022
Tak Berkategori

Wagub Sumut Sambut Kunjungan  Menteri Erick Thohir di Al Washliyah

Jumat, 20 Mei 2022
Tak Berkategori

Demo Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Langgar Pasal 307 RUU KUHP  

Jumat, 20 Mei 2022
Tak Berkategori

Pangkat Kombes Resmi Disandang Sang Pejuang Duafa

Jumat, 29 April 2022
Tak Berkategori

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Cairkan Santunan

Minggu, 24 April 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satreskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Tua

Rabu, 25 Mei 2022

Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Judi Togel di Parbuluan

Kamis, 26 Mei 2022

Kades Alang Bombon Dilaporkan GASAK ke Kejaksaan Negeri Asahan

Rabu, 25 Mei 2022

Diduga Rugikan Rp27 Miliar, Bank Sumut dan Pertamina Digugat ke PN Medan

Selasa, 24 Mei 2022

Begini Cara Mudah jadi Investor Pasar Modal  

Minggu, 29 Mei 2022

Wujudkan Talenta Digital Berkelas Dunia, Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan IDCamp 2022

Minggu, 29 Mei 2022

Musa Rajekshah Rencanakan Bangun SMK Pariwisata di Binjai

Sabtu, 28 Mei 2022

Edy Rahmayadi Berjanji Terus  Perhatikan Fasilitas Karate Sumut

Sabtu, 28 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Begini Cara Mudah jadi Investor Pasar Modal  

Minggu, 29 Mei 2022

Wujudkan Talenta Digital Berkelas Dunia, Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan IDCamp 2022

Minggu, 29 Mei 2022

Musa Rajekshah Rencanakan Bangun SMK Pariwisata di Binjai

Sabtu, 28 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani