• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 22 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tim Gabungan Dentintel Kodam IM Ungkap Sindikat Terduga TPPO Imigran Rohingya  

oleh Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Aceh (Pewarta.co)-Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan MN (31) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran etnis Rohingya di wilayah Kab. Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib.

Dalam keterangan tertulisnya, Asisten Inteljen Kasdam Iskandar Muda Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte mengungkapkan, pihaknya menggelar konferensi pers atas hasil temuan di lapangan. Kolonel Aulia mengatakan, pengungkapan sindikat TPPO ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.

bacajuga

Pengurus DPW Wanita Syarikat Islam Provinsi Aceh 2022-2027 Dilantik

Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati

Wakapolda Aceh Dampingi Tim Satgas PPLN Tinjau Pengungsi Rohingya di Pidie

“Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana tim gabungan Deninteldam IM dan piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun. Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang yang berinisial M.N diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran etnis Rohingya,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah MN.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Sdr. MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya Sdr. MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, “ ungkapnya..

Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Aulia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Sdr. MN diperoleh informasi bahwa para imigran etnis Rohinya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia. Kronolis pengungkapan kasus TPPO ini yaitu, pada akhir Des 2022, MN dan istrinya (HD), dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-

Kemudian pada tanggal 30 Des 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kab. Aceh Tamiang, setibanya di Kab. Aceh Tamiang, MN dihubungi oleh D yang merupakan agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.

Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh. MN ke rumahnya, selanjutnya. MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D. Selanjutnya dua orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

Pada tanggal 9 Januari 2023, MN menggunakan kendaraan Avanza dengan supir Joko, kembali ke Kab. Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama dua hari di rumah MN kemudian disewakan di rumah E di Kab. Aceh Tamiang selama 7 hari.

Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi. MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah. MN dan bermalam selama empat hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova. Selanjutnya diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,- kepada. A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Dari hasil penggeledahan di rumah HW (mertua MN) ditemukan barang bukti berupa 6 unit Handphone, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI, 2 Buah kertas slip bukti transfer bank, 4 buah kartu ATM, 2 buah kartu BPJS, 1 buah NPWP, uang tunai Rp. 130.000, 2 buah dompet, 1 lembar uang India sebesar 2 Rupe, 4 lembar kartu vaksin dari Negara Malaysia, 1 kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia. 1 buah Pasport Malaysia, dan 1 buah kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. (ril)

Berita Sebelumnya

Kasat Binmas Polres Madina Bantu Ringankan Beban Warga

Berita Selanjutnya

Peserta Dzikir dan Doa Membludak, Kehadiran Bobby Nasution dan Prabowo Subianto Diserbu Masyarakat

BeritaLainnya

Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Hukum

Pulang dengan Kondisi Mabuk Berat,  Aiptu Disco Ginting Tarik Kerah Baju Wartawan

Minggu, 19 Maret 2023
Hukum

Pakar Hukum : Laporan terhadap Rektor UMSU Prematur

Sabtu, 18 Maret 2023
Hukum

Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri Pastikan Profesional Tangani Laporan KAUM

Kamis, 16 Maret 2023
Hukum

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Rabu, 15 Maret 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Akan Dilapor Ke Jaksa Agung, Barapaksi Desak Tahan 4 Tersangka Pejabat BTN

Rabu, 22 Maret 2023

Pulang Silaturahmi JMSI di Batam, Ketua Pewarta Bagikan Oleh-oleh dan Uang Santunan

Rabu, 22 Maret 2023

Tak Memiliki Biaya, Iyus Terkapar Sakit 2 Bulan Di Rumah Sampai Muntah Darah

Rabu, 22 Maret 2023

Bupati Tapsel lantik 94 Pejabat di Pemkab Tapsel

Rabu, 22 Maret 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Kisaran
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Akan Dilapor Ke Jaksa Agung, Barapaksi Desak Tahan 4 Tersangka Pejabat BTN

Rabu, 22 Maret 2023

Pulang Silaturahmi JMSI di Batam, Ketua Pewarta Bagikan Oleh-oleh dan Uang Santunan

Rabu, 22 Maret 2023

Tak Memiliki Biaya, Iyus Terkapar Sakit 2 Bulan Di Rumah Sampai Muntah Darah

Rabu, 22 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani