• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Terima Berkas Tahap II, Kejari Binjai Jebloskan WNA Cina Lapas 

Terima Berkas Tahap II, Kejari Binjai Jebloskan WNA Cina Lapas 

by Redaksi
Selasa, 28 Februari 2023
in Hukum
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penggelapan serta pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, WNA China itu langsung dijebloskan ke dalam Lapas Binjai, Selasa (28/2/2023).

Pelimpahan berkas perkara atas nama Lei Huibin (49) Warga Negara Asing (WNA) asal Cina itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai.

bacajuga

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi

Lapas Binjai Gelar Baksos Pengentasan Stunting 

Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim Polri

“Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution melalui Kasi Intelijen Andre Wanda Ginting.

Dikatakan Andre, adapun perbuatan tersangka diduga telah menjual pinang milik PT. Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik pinang tersebut kepada saudara Subanrio dan Zakaria seberat 23 ton, dan pinang yang tersangka gelapkan atau dicuri tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka melalui PT. Zhongyu Hua Qiang dengan total sekitar Rp 415.280.000 atau Rp 415 juta lebih.

“Yang mana hasil dari penjualan tersebut telah diterima dan dinikmati oleh tersangka. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut PT. Aroma Jaya Indonesia melalui pelapor atas nama Zhang Jian melaporkan perbuatan tersangka tersebut kepada Polda Sumut,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

“Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai untuk dilanjutkan pada proses persidangan,” pungkasnya. (red)

Related Posts

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani