Medan (Pewarta.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penggelapan serta pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, WNA China itu langsung dijebloskan ke dalam Lapas Binjai, Selasa (28/2/2023).
Pelimpahan berkas perkara atas nama Lei Huibin (49) Warga Negara Asing (WNA) asal Cina itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai.
“Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution melalui Kasi Intelijen Andre Wanda Ginting.
Dikatakan Andre, adapun perbuatan tersangka diduga telah menjual pinang milik PT. Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik pinang tersebut kepada saudara Subanrio dan Zakaria seberat 23 ton, dan pinang yang tersangka gelapkan atau dicuri tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka melalui PT. Zhongyu Hua Qiang dengan total sekitar Rp 415.280.000 atau Rp 415 juta lebih.
“Yang mana hasil dari penjualan tersebut telah diterima dan dinikmati oleh tersangka. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut PT. Aroma Jaya Indonesia melalui pelapor atas nama Zhang Jian melaporkan perbuatan tersangka tersebut kepada Polda Sumut,” ujarnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
“Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai untuk dilanjutkan pada proses persidangan,” pungkasnya. (red)