Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menjatuhkan terdakwa Taufik Sitepu dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena dinilai terbukti korupsi penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Rp11.255.502.000.
“Mengadili, dengan ini menyatakan terdakwa Taufik Sitepu meyakinkan bersalah. Karena itu, terdakawa Taufik Sitepu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/11/2021).
Selain hukuman penjara, warga Pulo Brayan Bengkel itu juda diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp892 juta dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakawa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas hakim.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, terdakawa Taufik Sitepu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakawa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan,” tutur hakim
Vonis hakim, jauh lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba. Sebelumnya, jaksa meminta agar terdakawa dijatuhi hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakawa Taufik Sitepu masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. (red)