Pekanbaru (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Tampan mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keberhasialn itupun diapresiasi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Tampan, Kamis, (11/11/2021).
Penangkapan berawal dari aduan salah seorang Karyawan Indomaret yang melaporkan telah terjadi tindak pidana Curas yang Jalan HR Subrantas Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Mendapatkan laporan tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi langsung memerintahkan Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama untuk menyelidiki kejadian tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka.
“Benar kita telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Curas yang terjadi di Indomaret. Kedua pelaku masing-mas8ng berinisial ID (29) dan RN (31),” ujar Kapolresta Pekanbaru.
Beliau menambahkan kedua pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan Senjata Api (Senpi) dan Parang kepada Karyawati di Indomaret.
“Jadi Kedua pelaku ini datang dengan menggunakan kendaraan roda empat, mereka langsung masuk ke Indomaret dengan satu pelaku menodongkan Senpi dan rekannya mengacungkan parang sambil mengambil uang yang ada dilaci dan kedua pelaku ini juga mengakui telah melakukan aksinya di Kec. Minas,” tambahnya.
Kapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk dipergunakan dalam kebutuhan hidup dan membeli narkotika.
“Jadk kedua pelaku ini melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuban hidup sehari-hari dan membeli narkotika, dari hasil test urine yang dilakukan keduanya postif menggunakan narkotika,” jelasnya.
Terakhir Kapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa kedua pelaku ini berhasil di amankan di pinggir Jalan Raya Kuansing saat mobilnya terparkir setelah Satreskrim mendapat informasi pelaku sedang berada di Kuansing.
“Reskrim Polsek Tampan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kuansing dan langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir Jalan Raya Kuansing dengan kendaraan roda empat yang berbeda, saat penangkapan mereka sedang tertidur di kendaraan yang mereka rental, mereka tidur di kendaraan dikarenakan sedang kehabisan BBM jadi pelaku ini memutuskan untuk istirahat terlebih dahulu,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama, menambahkan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melawan dan kabur.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini berusaha untuk melawan dengan berusaha mengambil senpi rakitan milik pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap personil sehingga di lakukan tembakan terukur kearah kaki pelaku. Dan saat menuju perjalan Pekanbaru pelaku masih berusaha untuk melarikan diri sehingga personil melakukan tindakan tegas penembakan pada kedua pelaku,” tutup Kapolsek Tampan
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Satu pucuk senpi rakitan jenis Rev dan peluru 3 butir, Sarung senjata, Satu bilah Parang panjang, Satu buah Hp merk Xiomi redmi, Satu lembar Baju kaus wrn hitam, Satu lembar celana panjang warna abu-abu, Dua buah pil kep warna hitam dan abu-abu, Satu buah keranjang belanja warna biru, Satu kotak bekas bungkusan Anggur, Setengah slop rokok merk GG.Shiver, Tiga bungkus rokok merk Camel warna pink, Enam bungkus rokok merk Camel warna putih.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H. Pidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(red)