Pekanbaru (Pewarta.co)-Polsek Tampan kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di (TKP) jalan Kubang Raya Kel. Tuah Madani Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, Selasa (2/8/2022)
Wakapolresta Pekanbaru, AKBPHenky Poerwanto melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama berdasarkan Laporan Polisi (23/07/2022). An. YANA TRIANA (Pelapor/Koban), Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH serta Team Opsnal Polsek Tampan Untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor Roda dua yang terjadi di TKP.
Kapolsek menjelaskan kejadian berawal ketika suami korban terbangun dari tidurnya Kamis (21/7/2022) sekira pukul 05.00 Wib, tidak menemukan 1 unit handphone miliknya. Kemudian korban dibangunkan oleh suaminya dan melihat pintu rumah sudah terbuka, dan korban tidak melihat 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy pelat BM 5335 AG miliknya yang diparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban berusaha mencari disekeliling rumahnya namun tidak ditemukan sehingga korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut.
Dengan berdasarkan Laporan polisi (23/7/2022) tim opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat mencari pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 13.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tuah Karya Gang Jihat Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, dilakukan introgasi Pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek
“Sedangkan terhadap 1 unit hand phone yang diambil Pelaku telah dijual dengan harga Rp. 500 ribu kepada temannya yang bernama Doni sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (J/red)