Pekanbaru (Pewarta.co)- Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Mei 2021 lalu, Bertempat di Jalan Garuda Sakti Km 4, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru. Selasa(25/1/2022).
Kejadian bermula saat tersangka RS (41) mendatangi rumah korban MFR (20) setelah mengetahui bahwa korban tidak lolos seleksi Tes masuk Polisi dan tersangka menawarkan kepada orang tua korban jasa untuk membantu anaknya lolos jadi anggota polisi melalui jalur sisipan dengan menyiapkan dana sebesar Rp. 150 juta.
Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 untuk mengikuti pendidikan tamtama brimob setelah bulan agustus 2021 anak korban tidak juga dipanggil untuk berangkat pendidikan dan tidak jadi anggota polri.
Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol. I Komang Aswatama membenarkan kejadian tersebut.
“Pada hari Minggu, (23/1/2022) atas informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya jalan Garuda Sakti kel air putih kec Tuah madani Pekanbaru dan Tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan pada hari tersebut pukul 14:00 WIB Tim kami berhasil mengamankan tersangka kemapolsek Tampan Pekanbaru. Setelah kita lakukan Interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap melalui via transfer sebanyak Rp. 40 juta ke Rek Atas nama Rita Susanti dan serta uang tunai sebesar Rp.22 juta,” ungkap Kapolsek
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.(J/red)