Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal meringkus satu dari tiga kompoltan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Deliserdang.
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi tersangka dilakukan pada bulan Juli Tahun 2020 di Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka pelaku ada tiga orang, yaitu Ade Novri Sanjaya alias Tode yang berhasil kita tangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini masih menjalani hukumannya. Lalu DI alias Balong yang telah kita tangkap dan sedang kita proses perkaranya serta SU yang masih kita kejar,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring di Mapolsek Sunggal, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Budiman, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2020 di Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliaerdang dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor harga murah di media market place.
“Saat itu, korban Ariyoga Ramadan tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum. Selanjutnya pelaku Tode mengatakan kepada korban agar membawa uang panjar sepeda motor yang ditawarkan pelaku,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Setelah bertemu, sebut Kanit, selanjutnya Tode membonceng korban untuk melihat sepeda motor yang akan dijual dan setelah sampai ternyata tersangka DI alias Balong dan S sudah menunggu.
“Selanjutnya ketiga pelaku langsung menganiaya korban hingga babak belur dan mengambil uang yang dibawa korban. Kemudian, ketiganya langsung melarikan diri sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/445/K/VII/2020 tanggal 26 Juli 2020,” sebut AKP Bidiman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tambah Budiman, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya tim kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ade Novri Sanjaya alias Tode dan saat sekarang ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Labuhan Deli. Sedangkan Tersangka DI alias Balong langsung melarikan diri dan berpindah-pindah, namun berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muliorejo pada hari Jumat, (25/6/2021) kemarin,” tambahnya.
Untuk tersangka S yang saat ini sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) diimbau agar segera menyerahkan diri.
“Sedangkan para tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (rks)