Medan (Pewarta.co)-Sebanyak enam mesin judi tembak ikan diamankan personel Polsek Sunggal dari Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Jumat (4/2/2022).
Tim Reskrim Polsek Sunggal menyeser lokasi ini setelah aktvitas judi di tempat itu viral di media sosial dan atas laporan warga sekitar.
Personel Polsek Medan Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman langsung bergerak cepat. Petugas menyita 6 unit meja game zone dan puluhan orang diduga pemain ikut diamankan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti dan puluhan orang dibawa ke Mako Polsek Sunggal.
Menurut Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata didampingi AKP Budiman, setelah menerima informasi selanjutnya petugas turun kelapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ujar Yudha.
Dia menambahkan pengerebekan yang dilakukan itu sebagai bukti keseriusan Polsek Sunggal untuk memberantas segala jenis permainan judi di wilayah hukum Polsek Sunggal.
“Pemiliknya saat ini sedang kita buru,” pungkasnya. (Ded/red)