Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang penipu di Kota Kisaran, Jalan Imam Bonjol tepatnya di loket Taksi Sarinah.
“Pelaku berinisial ASL (55), warga Perumahan Anugerah 1 Jalan Labu, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabuparen Asahan, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (8/6/2021).
Putu mengatakan, penangkapan pelaku penipuan berdasarkan laporan Ahmad Atan Ansari (41), warga Jalan Budi Utomo, Lingkungan IV, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Di mana pada sekitar bulan Juli 2017 terlapor ASL menawarkan pada pelapor sebidang tanah milik dari kerabatnya yang terletak di Kota Tanjungbalai dengan harga Rp 642.850.000.
Pelaporpun berminat untuk membelinya dan pada saat akan terjadinya jual beli bidang tanah tersebut, terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa pihak pemilik lahan tanah yang merupakan kerabatnya tidak akan menjual bidang tanah selain kepada kerabatnya, dengan alasan tersebut lah sehingga posisi terlapor sebagai pembeli dalam jual beli bidang tanah tersebut.
Adapun kenapa pelapor percaya kepada terlapor karena hubungan pertemanan antara mereka sudah sangat dekat sehingga pelapor percaya dan juga janji dari terlapor bahwa setelah selesai transaksi jual beli bidang tanah tersebut bahwa sertifikat hak milik (SHM) akan segera diberikan terlapor kepada pelapor.
Namun apa yang dijanjikan terlapor tidak pernah ditepatinya dan terlapor selalu menghindar saat pelapor menanyakan perihal sertifikat hak milik (SHM).
Seiring berjalannya waktu pada tahun 2018 pelapor mengetahui bahwa bidang tanah tersebut telah dijual oleh terlapor kepada orang lain dan terlapor tidak ada memberikan uang hasil penjualan bidang tanah tersebut kepada pelapor.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 642.850.000. Merasa keberatan dan membuat laporan/pengaduan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan Proses lanjut. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/84/III/2021/SU/RES T.BALAI.Tanggal 06 Maret 2021.
Pada, Kamis (3/6/2021), setelah dilakukan penyelidikan tim Tekab yang dipimpin Padal Tekab Iptu Eko Adu R sekitar pukul 15.30 WIB, mendapatkan informasi tentang keberadaan ASl di Kota Kisaran Jalan Imam Bonjol tepatnyya di loket Taksi Sarinah.
Selanjutnya tim berangkat ke lokasi tersebut dan langsung ASl. Kemudian tim langsung membawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (red)