Pekanbaru (Pewarta.co)-Polresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolresta Pekanbaru untuk mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan dan didampingi Ps Kanit Idik V Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Iptu Tommy Vara Berlin serta Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, dalam konferensi persnya, Selasa, (8/6/2021) menyampaikan hasil penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan.
Kompol Juper menjelaskan bahwa Pelaku CP (31) telah melakukan tindakan kejahatan Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Sabtu, (05/06/2021) di Jalan Suka Karya Gang Damai samping SMK Kehutanan Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Setelah kejadian itu berlangsung, RM langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
Kurang dari 24 jam, Polresta Pekanbaru berhasil membekuk tersangka di sekitar Jalan Labersa dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam hal ini pelapor RM merupakan orang yang memiliki sepeda motor namun dalam kejadian pencurian itu, adiknya RM yang berusia 12 tahun lah yang menjadi korban kekerasan.
Dalam konferensi pers itu dijelaskan kronologis kejadian. Pada saat adik pelapor hendak pulang kerumah, tersangka CP meminta tumpangan untuk diantarkannya ke supermarket yang ada di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Lalu tersangka mengatakan kepada adik pelapor agar ia yang membawa sepeda motor tersebut.
Pada saat mengendarai sepeda motor, tersangka tidak mengarah ke supermarket yang dituju, melainkan melewati Jalan Suka Karya Gang Damai Samping SMK Kehutanan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban “dek, ban adek kempes gak dek?” Kemudian korban turun dari sepeda motor untuk mengecek ban motor bagian belakang, lalu tersangka langsung membawa sepeda motor akan tetapi korban mempertahankan kendaraan tersebut, sehingga korban terseret di aspal, kemudian tersangka memukul bahu korban sebanyak satu kali sehingga pegangan korban ke behel besi kendaraan terlepas dan tersangka melarikan diri membawa kendaraan tersebut.
“Motif tersangka melakukan kejahatan ini adalah karena untuk kebutuhan hidup,” ujar Kompol Juper.
Dengan kejadian itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(J/red)