Medan (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan dalam waktu sepekan. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 12 orang pelaku turut diamankan.
Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Rabu (29/6/2022) dalam siaran persnya.
Dikatakan Kanit Reskrim, ketiga kasus yang berhasil diungkap, yakni pertama kasus narkoba yang turut mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, yakni IM (20) warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak dengan barang bukti lima paket kecil sabu siap edar.
Kemudian, SS (25) warga Jalan Selambo, dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan uang hasil penjualan Rp100.000, serta E (30) warga Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua paket kecil sabu siap edar dan uang hasil penjualan Rp100.000.
“Terhadap ketiga pelaku narkoba selanjutnya dilimpahkan penyidikannya ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukun selanjutnya,” kata AKP Ridwan.
Selanjutnya, sambung Kanit Reskrim, pengungkapan kasus judi togel online, yakni RKM (32) warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua handphone android berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel dan uang penjualan togel Rp20.000.
“Kemudian dalam kasus yang sama (Togel) pelaku W (38) warga Jalan Garu II – B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti dua handphone android berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel, pulpen, dan uang hasil penjualan togel Rp10.000,” urai AKP Ridwan.
Sedangkan ketujuh pelaku pencurian, yakni S alias D (29) warga Jalan Kampung, Karo Gang Rambutan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, IB (37) warga Jalan Kampung, serta K alias N (26) warga Jalan Kampung Karo.
“Dari ketiga pelaku pencurian ini diamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Vega, empat karung pupuk, uang sisa hasil penjualan barang curian Rp246.000,” terang AKP Ridwan.
Kemudian, pelaku pencurian lainnya adalah RK alias K (35) warga Dusun I Gang Suka, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, SH (21) warga Desa Amplas, Percut Sei Tuan, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat plat BK 5288 AHM dan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor milik pelaku.
“Selanjutnya, pelaku pencurian berinisial YPP (33) warga Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, dengan barang bukti satu tang, serta pelaku DW (19 ) warga Jalan Pertahanan Dusun II, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak,” jelas AKP Ridwan. (Dedi)