Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Kadis Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Pemko Padangsidimpuan ditetapkan tersangka dugaan korupsi Bantuan Dana Tak Terduga Covid-19 tahun anggaran dan monitoring tahun 2020 sebesar Rp.600.juta
Hal itu disampaikan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa dan Irvino Rangkuti, Rabu (29/6/2022).
“Keduanya belum kita tahan karena mereka masih kooperatif,” Ujar Kajari.
Kajari, mengatakan penetapan keduanya jadi tersang sesuai dari hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti sementara para saksi dalam kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik .
Disampaikan dari hasil audit oleh tim Akuntan publik independen diduga kerugian negara sebesar Rp. 352.200.000.(Rts)