Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai meringkus pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Datuk Bandar.
Pecandu dimaksud ialah Gunawan alias Gun (46), warga Jalan Haji Adam Malik Lingkungan I Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu, 29 April 2020 kemarin,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (30/4/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti serbuk krsital putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres. (rks)