Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tunggu pembeli, dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkotiak dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Dua pengedar dimaksud berinisial R (37), warga Jalan Bilal Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan JYS (29), warga Jalan Ambai Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka pengedar itu diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (30/4/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menjelaskan, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka.
“Dari keduanya, tersangka menyita tiga paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit timbangan elektrik,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)