Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satesnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus bandar sabu NYM (40) di rumahnya, Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Senin (18/10/2021).
Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 13,79 gram, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jelas shabu berat kotor 5,73 gram, 14 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 2,39 gram, 3 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball/pack plastik klip transparan kosong.
Jumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak 21,91 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Selasa (19/10/2021) mengatakan, bandar sabu tersebut diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi narkotika di dalam rumah tersangka.
Kemudian, Kanit I dan II beserta personel Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju ke tempat dimaksud dan benar melihat 3 orang laki-laki yang dicurigai berada di teras rumah dan pada saat tim menghampiri ketiga orang laki-laki tersebut, 1 orang laki laki melarikan diri namun 2 orang berhasil diamankan berinisial BS alias Boy (32), warga Singguan Kelurahan Kerabat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan NYM.
Lalu tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan Kepala Lingkungan dan benar menemukan yang diduga barang Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 21,91 gram, 3 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball/pack plastik klip transparan kosong.
Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang diamankan BS alias Boy, dia berada di rumah tersebut untuk membeli sabu kepada NYM sebagai pemilik rumah namun belum diberikan oleh NYM sudah dimankan personel Satresnarkoba.
Setelah dilakukan interogasi kepada NYM barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 tahun 2009 tentanf narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” terangnya. (red)