• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Sabu-sabu

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Sabu-sabu

by bobsinabo
Selasa, 19 Oktober 2021
in Hukum
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satesnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus bandar sabu NYM (40) di rumahnya, Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Senin (18/10/2021).

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 13,79 gram, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jelas shabu berat kotor 5,73 gram, 14 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 2,39 gram, 3 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball/pack plastik klip transparan kosong.

bacajuga

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Jumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak 21,91 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Selasa (19/10/2021) mengatakan, bandar sabu tersebut diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi narkotika di dalam rumah tersangka.

Kemudian, Kanit I dan II beserta personel Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju ke tempat dimaksud dan benar melihat 3 orang laki-laki yang dicurigai berada di teras rumah dan pada saat tim menghampiri ketiga orang laki-laki tersebut, 1 orang laki laki melarikan diri namun 2 orang berhasil diamankan berinisial BS alias Boy (32), warga Singguan Kelurahan Kerabat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan NYM.

Lalu tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan Kepala Lingkungan dan benar menemukan yang diduga barang Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 21,91 gram, 3 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball/pack plastik klip transparan kosong.

Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang diamankan BS alias Boy, dia berada di rumah tersebut untuk membeli sabu kepada NYM sebagai pemilik rumah namun belum diberikan oleh NYM sudah dimankan personel Satresnarkoba.

Setelah dilakukan interogasi kepada NYM barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 tahun 2009 tentanf narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” terangnya. (red)

Previous Post

Partai Golkar Medan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Next Post

Ketua Dewan Pembina JMSI : Diseminasi Informasi Semestinya Berkontribusi pada Penguatan Pondasi Demokrasi

Related Posts

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
Hukum

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Kamis, 26 Juni 2025
Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus
Hukum

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Kamis, 26 Juni 2025
Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi
Hukum

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Kamis, 26 Juni 2025
Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani