Sergai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) terpaksa menembak seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Perbaungan-Percut bernama Sarju (40).
Pria jenggotan berbadan tambun yang merupakan warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas saat diringkus di kediamannnya pada hari Selasa, 18 Pebruari 2020 dini hari.
Selain meringkus Sarju, petugas juga menyita serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,30 gram.
“Tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas. Sementara , tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan, oleh tersangka, ” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa, (18/2/2020).
Lebih lanjut Robin menjelaskan, ihwal terungkapnya jaringan narkotika Perbauangan-Percut Sei Tuan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mebyebutkan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabnu di kawasan SMA-N 1 Perbaungan, Lingkungan III Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Deni Egi Trisnasi alias Egi (29), warga Emplasmen Kebun Adolina kelurahan Batang Terap, kecamatan Perbaungan dengan barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,80 gram,” jelas mantan Kapolres Batubara ini.
Ketika diinterogasi, Robin menerangkan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Sukarman alias Karman (53), warga Lingkungan III, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Dari Karman yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Juned Tarigan (29), warga dusun V desa Kuala Lama, kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Sergai ini, petugas menyita serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,50 gram,” terang orang nomor satu di Mapolres Sergai ini.
Bermodalkan ‘nyanyian’ Karman, petugas yang melakukan undercoverbuy berhasil meringkus Juned di Kelurahan Simpang 3 Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dengan barang bukti serbuk Kristal diduga sabu-sabu seberat 2,00 gram.
“Jadi, dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika Perbaungan-Percut ini, kita berhasil meringkus empat tersangka. Satu di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya.
Sedangkan total barang bukti serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari para tersangka mencapai 15,6 gram,” kata Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKBP Robinson seraya menambahkan petugas sempat dihalangi oleh warga saat meringkus Sarju di kawasan Percut Sei Tuan. (rks)