Medan (Pewarta.co)- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JS (55), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting mengatakan pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.
“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (26/7/2022).
Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polrestabes Medan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.
Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.
“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” pungkasnya. (red)