Medan (Pewarta.co)-Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan ‘senjata’.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 06.30 wib yang dilakukan dua orang pelaku di Jalan Gajah, Kelurahan Pandu Hulu, Kota Medan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan alat yang terlihat di CCTV seperti senjata. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku penodongan itu menggunakan alat jenis Bor,” ujar Kompol Fathir, Selasa (21/2/2023).
Pada tanggal 18 Februari 2023, Kompol Fathir mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama Dedi.
“Dari hasil pemeriksaan, tujuan dari pelaku ini menodongkan untuk menakuti korbannya kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku juga telah melakukan dibeberapa lokasi di Kota Medan dan saat ini masih dalam pendalaman kami,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
“Terhadap pelaku Dedi dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 Tahun,” pungkasnya. (red)