Medan (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima terduga penipu modus menjual mobil lelang.
Kelima pelaku masing-masing berinisial ZR, AS, KW, RH dan TP.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.
“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi dengan korban melalui handphone,” ujar Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,” jelasnya.
Kemudian, ungkap Kompol Teuku Fathir, juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.
“Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelas eks Kapolsek Medan Baru ini.
Selain itu, Kompol Fathir menyebutkan, kasus ini terbongkar berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang mengaku menderita kerugian sebesar Rp15 juta.
“Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,” sebut Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Fathir menuturkan, pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas Rp30 juta.
“Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,” tutur Kompol Teuku Fathir.
Saat ini, kata Kompol Teuku Fathir, Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Kompol Teuku Fathir Mustafa. (red)