Tarutung (Pewarta.co)-Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus Januari Harahap (31), warga Desa Simasom Dolok, Kecamatan, Pahae Julu, Kabupaten Taput.
Januari Harahap berhasil ditangkap dari tempat persembunyiaannya dari Aek Ristop, Kecamatan Tarutung, Taput, Senin (25/10/2021) karena diduga melakukan pencurian sebuah Mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita, Taput.
Kini, Januari Harahap sudah dijadikan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Taput guna pemeriksaan selanjutnya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor kepada wartawan, Rabu (27/10/2021) membenarkan penangkapan tersangka Januari Harahap (JH)
“Benar. Tersangka JH ditangkap setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita Taput, pada Kamis (21/10/2021) lalu sekira pukul 06.30 wib,” kata Kasat Reskrim Jonser Banjarnahor.
Atas peristiwa tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Siatas Barita, Allin Tampubolon melaporkan ke Polres Taput, Jumat (22/10/2021).
“Berdasarkan laporan tersebut , team kita bekerja dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya, RH. Dari hasil pemeriksaan penyidik pembantu kita , tersangka dalam satu bulan terakhir ini mengakui sudah 7 kali mekakukan aksi pencurian di wilayah Tarutung,” ambah Kasat Reskrim.
Jonser Banjarnahor mengatakan, selain di SMK Negeri 1 Siatas Barita, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dari rumah Riduwan Siburian dari kawasan pajak Tarutung dan berhasil mencuri dua buah celengan berisi uang dan cincin emas.
Kemudian beraksi lagi dari Jalan HKI Tarutung dari Toko Torop Grosir . Tersangka berhasil menggodol uang sebesar Rp. 3 juta.
Dari 4 TKP lagi, tersangka mengakui, namun pemiliknya tidak Ia kenal.
“Semua tempat tersangka beraksi sudah ditunjukkan kepada penyidik kita. Kita sudah mengimbau kepada seluruh korban pencurian agar membuat pengaduan ke polres untuk bisa kita proses,” ujar Jonser.
Dijelaskan Jonser, selama JH melakukan aksinya, dia selalu main tunggal (sendiri). Jadi permainannya licik.
Alasannya selalu main tunggal agar hasil capaian bisa di nikmati sendiri, karena bersama-sama melakukan aksi, menurut JH, punya resiko tertangkap yang lebih besar. Bisa terungkap dari hasil pembagian yang tidak sama rata serta teman belum tentu bisa di jamin menjaga rahasia.
“Itu semua keterangan tersangka yang di akuinya selama dalam pemeriksaan. Main tunggal lebih nyaman dan lebih nikmat, teman tidak sama dengan kita seperti kata pepatah “Rambut Sama Hitam tapi Shampo Berbeda”,” tandas Jonser Banjanahor.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JH, meliputi MIXER, kunci leter T dan 2 buah celengan plastik.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres dan dikenakanakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Jonser Banjarnahor.(Hotbin Purba)