Tarutung (Pewarta.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaran mobil jenis Pick UP merek Mitsubishi L300 dari daerah Sidodadi, kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Mobil tersebut di amankan Sat Reskrim Polres Taput, Selasa ( 2/11/2021 ) dini hari, karena merupakan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana pencurian dari Jalan Mayjen J. Samosir, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu Walfon Baringbing, Kamis (4/11/2021) mengatakan benar mengamankan 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Mitsubishi jenis L300 bernomor polisi BB 8045 BB dari wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Mobil tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian dari wilayah hukum kita. Mobil tersebut adalah milik Punia Hutabarat ( 54 ) warga Jalan Mayjen J. Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput”, jelas Baringbing.
“Korban melaporkan kehilangan mobil pada tanggal 22/9/2021 lalu sekira pukul 03.00 wib yang sedang di parkirkan di depan rumahnya”,tambah Barinbing.
Dari hasil laporan tersebut, kata Barinbing, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menjalin kerjasama dengan Polres sejajaran Polda Sumut.
“Dan, pada hari Senin (27/10/ 2021) Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah Simalungun dengan identitas tersangka Hadijun alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin, Deli Serdang dan Budi alias Wak undul (52 ) warga Jln Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang”, kata Barinbing menguraikan.
Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Taput, sehingga Polres Simalungun pun melaporkan ke kita.
“Dari pemberitahuan itu, team kita bergerak melakukan pemeriksaan tersangka ke polres Simalungun . Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curian nya telah di jual kepada seseorang yang belum kenal betul orang nya namun alamat nya tahu”, sebut Baringbing.
Lalu, team Sat Reskrim Polres Taput meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob Polda Sumut untuk melacak lokasi.
“Hari selasa ( 2/11/2021 ) team kita bersama Jahtanras dan resmob berhasil menemukan mobil tersebut di sembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut”, jelasnya.
Saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Polres Taput sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun. “Setelah tersangka selesai di sidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah Taput.
Sedangkan pembeli mobil masih kita lacak identitas nya , dan nanti apabila sudah jelas kita akan kejar sebagai penadah”, kata Barinbing.(Hotbin Purba/red)