Tarutung (Pewarta.co) – Sebanyak 6 (enam) orang sidikat spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara, Jumat (5/11/2021). Ke enam orang pelaku curanmor yang sudah dijadikan tersangka itu, yakni RS (19) warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, IPB (31) penduduk Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, RH (22) warga Desa Tambunan, Kecamatan Balige,Kabupaten Toba, AST (22) warga Silimbat Kecamatan Sigumpar, CJP (17) warga Sitorang, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba dan SPR (17) warga Desa Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor menjelaskan bahwa ke enam orang tersangka itu berhasil di tangkap dari tempat yang berbeda.
“Ke-enam orang pelaku curanmor itu berhasil ditangkap pada Jumat (5/11/2021) kemarin. Pertama kita tangkap yaitu RS dari kediamannya di Sangkar Nihuta Balige”, kata AKBP Ronald Sipayung,SH,SIK,MH kepada sejumlah wartawan saat press release, di Mapolres Taput, Sabtu (6/11/2021).
“Kemudian setelah dilakukan interogasi, tersangka RS memberitahukan teman-temannya yang lain dan anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka yang lain bisa di amankan keseluruhan”, tambah Kapolres menambahkan.
Dikatakan Kapolres, pengungangkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kenderaan Maruhum Sianturi warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor Jumat (22/10/2021) lalu .
“Setelah kita menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya”,sebut Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di bebera daerah. Bukan hanya di Taput,bahkan di daerah lain.
Dari keterangan tersangka dalam pemeriksaan , ketika mereka mau beraksi, mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat hand phone supaya kumpul di satu titik biasanya di Balige.
“Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas. Peran masing berbeda-beda”, terang Kapolres.
TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran, selanjutnya CJP SPR membeli hasil curian. Saat beraksi ke lapangan ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB .
“Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam”, kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres saat ini ke-enam orang tersangka sudah di tahan di tahanan sel Polres Taput dengan menerapkan dua jenis pasal. Kepada 4 (empat) orang pelaku ke lapangan di tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana Subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
“Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain, yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal memberikan pertolongan jahat (penadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara”, tandas Kapolres.(Hotbin Purba/red)