• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Satreskrim Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Cabul

Satreskrim Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Cabul

by Redaksi
Senin, 7 November 2022
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Empat kasus tersebut merupakan pengungkapan Satreskrim Polres Tanjungbalai selama 4 bulan terakhir.

bacajuga

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

“Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres, AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Wakapolres Kompol Jumanto dalam siaran persnya di Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Senin, (7/11/2022).

Lanjut Kapolres, adapun nama keempat tersangka MA (32) warga Tanjungbalai bekerja sebagai nelayan, Waktu terjadinya Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, di Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Dengan barang bukti yang berhasil disita 1 potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam putih merk HUMHUSH, 1 potong celana panjang warna abu abu tanpa merk. LP/B/288/VIII/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda SUMATERA UTARA, tanggal 30 Agustus 2022

Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak

Tersangkan KN (18) warga Tanjungbalai, waktu dan TKP Selasa, 18 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIN, di Kelurahan Sijambi Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Ketentuan yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak

Lalu, tersangka REY ( 36) warga Tanjungbalai, Waktu dan TKP, Minggu, 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, di Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dan tersangka keempat R (20) warga Kota Medan. Waktu dan TKP Rabu, 02 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.

Selanjutnya Kapolres mengatakan, untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari.

“Dan satu tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Pasca Tahanan Kabur, Kapolres Tapsel Kordinasi dengan Karutan Sipirok

Next Post

Kapolres Madina Salurkan Alat Olahraga dan Semen di Kotasiantar

Related Posts

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
Hukum

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Kamis, 26 Juni 2025
Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus
Hukum

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Kamis, 26 Juni 2025
Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi
Hukum

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Kamis, 26 Juni 2025
Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani