Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Empat kasus tersebut merupakan pengungkapan Satreskrim Polres Tanjungbalai selama 4 bulan terakhir.
“Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres, AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Wakapolres Kompol Jumanto dalam siaran persnya di Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Senin, (7/11/2022).
Lanjut Kapolres, adapun nama keempat tersangka MA (32) warga Tanjungbalai bekerja sebagai nelayan, Waktu terjadinya Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, di Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Dengan barang bukti yang berhasil disita 1 potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam putih merk HUMHUSH, 1 potong celana panjang warna abu abu tanpa merk. LP/B/288/VIII/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda SUMATERA UTARA, tanggal 30 Agustus 2022
Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
Tersangkan KN (18) warga Tanjungbalai, waktu dan TKP Selasa, 18 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIN, di Kelurahan Sijambi Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Ketentuan yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
Lalu, tersangka REY ( 36) warga Tanjungbalai, Waktu dan TKP, Minggu, 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, di Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dan tersangka keempat R (20) warga Kota Medan. Waktu dan TKP Rabu, 02 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari.
“Dan satu tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” pungkasnya. (red)