Kampar (Pewarta.co)– Satpam PT Nagamas di Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang merampas dompet korbannya, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tapung Hilir.
Pelaku Curas yang diserahkan kepada pihak Kepolisian ini adalah PA alias PUTRA (20) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir. Putra diamankan pada Selasa dinihari (23/03/2021) saat berada dirumah mertuanya diperumahan pondok 16 PT. Nagamas Tapung Hilir.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (17/03/2021) sekira pukul 12.10 wib, saat itu korban sdri. Sri Ratna Dewi sedang mengendarai sepeda motor kearah perumahan Staf Perkebunan Naga Sakti PT. Buana Wira Lestari, tiba-tiba datang pelaku berlari dari arah kebun kelapa sawit dan mengejar kearah korban lalu mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengambil dompet yang diletakkan pada Dashboard sepeda motornya yang berisikan KTP, Hp merk HUAWEI, 2 buah kartu ATM Mandiri, kunci rumah serta sejumlah uang.
Setelah pelaku berhasil mengambil dompet korban lalu ia kembali kedalam perkebunan kelapa sawit, korban berusaha mengejar pelaku namun berhenti karena takut dipukul oleh pelaku, selanjutnya korban datang ke Pos Satpam PT. Nagamas untuk meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan terancam, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Selasa (23/03/2021) sekira pukul 02.00 Wib, Satpam PT. Nagamas mendapat informasi dari salahsatu warga, bahwa pelaku curas tersebut sdr. PUTRA sedang berada dirumah mertuanya diperumahan pondok 16 PT. Nagamas.
Atas informasi itu beberapa Satpam PT. Nagamas langsung menuju ke rumah mertua pelaku dan berhasil mengamankannya, kemudian pelaku dibawa dan diamankan dikantor PT.Naga mas, setelah itu pelaku diantar ke Polsek Tapung Hilir guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Curas ini, disampaikan bahwa tersangka PUTRA kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (J/red)