Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan terpaksa menghadiahkan sebutir timah putih kepada pengedar ganja di Kota Padangsidimpuan. Erwandi Simbolon Alias Andi (34) dan Sudirman Harefa Alias buyung (32) yang merupakan warga Jalan Sinar, Gang Situmba VI Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengatakan kedua pengedar narkoba jenis ganja di kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini ditangkap Sabtu (30 Nopember 2019), sekira pukul 22.00 Wib, di Jalan H. Abdul Jalil Nasution Kelurahan Wek. VI Kecamatan Psp. Selatan, Kota Padangsidimpuan, ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis Ganja.
Penangkapan tersebut tutur kasat, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Abdul Jalil Nasution Kelurahan Wek I Kota Padangsidimpuan, akan terjadi transaksi Narkotika, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi petugas melihat dua orang pria memarkirkan sepeda motor dan pengendaranya melemparkan sebuah bungkusan hitam ke sisi kanan sepeda motor, melihat gerak geriknya yang mencurigakan petugas kemudian mendekati keduanya.
Saat petugas akan melakukan penangkapan lanjut Charles, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri dan salah satu tersangka Andi Simbolon melakukan perlawanan dimana sebelumnya petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun tetap melawan. Dia meronta dan menggigit petugas yang menangkapnya.
“Satu anggota kita terluka pada bagian tangan, Tersangka juga mencoba melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” jelasnya.
Setelah ditembak, Andi tumbang tak berdaya. Dia bersama buyung diboyong ke mako Polres Padangsidimpuan kemudian Andi terpaksa dibawa ke RSUD kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan pengobatan. (Rts/red)