Medan (Pewarta.co)-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) MJT.
Status MJT sebelumnya tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kesehatan terdakwa.
Penetapan pengalihan itu dibacakan Hakim Immanuel dihadapan Jaksa Penuntut Umum Resky,Isnayanda dan Penasihat Hukum terdakwa Surepno Sarpan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).
Menurut hakim, selain alasan sakit dan sudah uzur juga dipertimbangkan adanya jaminan istri, Penasihat Hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan dan uang jaminan Rp 500 juta yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Menurut hakim dengan pengalihan tersebut diharapkan terdakwa bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan.
“Ini harus ditaati terdakwa sehingga persidangan bisa berjalan lancar,” ujar hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Resky Pradana dalam repliknya menguraikan surat dakwaan yang menjerat tersangka MJT dengan pasal korupsi dan pencucian sudah memenuhi prosedur UU.
“Surat dakwaan JPU yang dibacakan 2 pekan lalu sudah memenuhi unsur pasal 143 KUHP tentang sah tidaknya surat dakwaan,” ujar Rezky.
Karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan kabur, tidak cermat harus ditolak dan berharap Majelis hakim menerima replik JPU dan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi
Sebelumnya Penasihat Hukum terdakwa Surepto Sarpan dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan hakim Immanuel dan JPU Isnayanda menyebutkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa pasal pencucian uang dan korupsi itu tidak memenuhi unsur pasal 143 KUHAP.
“Alasannya perbuatan yang dituduhkan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto baik tentang kesalahan prosedur pengajuan kredit di bank sehingga menimbulkan kredit macet.”Itu semua tidak ada hubungannya dengan terdakwa,” kata Sarpan.
Menurutnya, antara Canakya dan MJT memang pernah mengikat perjanjian jual beli tanah untuk membangun perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Medan.
Saat itu Canakya membeli tanah milik MJT seharga Rp 45 miliar dengan cicilan. Tapi akhirnya hutang Canakya tersebut sudah dilunasi 25 Juni 2012.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa MJT melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (red)