Medan (Pewarta.co)-Dua terdakwa perkara dugaan korupsi sebesar Rp 10,8 miliar yang disebut-sebut dengan penggelembungan angka (mark up) cek voucher belanja internal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 divonis dengan hukuman yang berbeda beda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).
Di mana dalam berkas amar putusan pada persidangan yang dilakukan secara virtual ini dilakukan secara terpisah oleh hakim ketua As’ad Rahim Lubis.
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman terlebih dahulu kepada Asnan Siregar selaku eks Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang ini dihukum dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Asnan Siregar Insinyur terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” Ucap Hakim ketua As’ad saat persidangan berlangsung.
Selain dihukum 2 tahun Penjara Asnan juga dihukum dengan uang pengganti 100 juta, Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, tidak mendukung program pemerintah dan merugikan negara. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum pidana dan memilki tanggungan anak,” ucap Hakim ketua.
Sementara untuk terdakwa Zainal Sinulingga, Eks Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan ini mengadili bahwa terdakwa divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.805.903.110 di mana apabila tidak diganti maka akan ditambah hukuman pidana 5 tahun penjara,” jelas hakim ketua As’ad sambil mengetuk palu.
Dengan demikian kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya Zulhif Hairi diberi waktu selama 7 hari untuk waktu pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menguraikan, terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.
Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.
Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. Sebelum dicairkan, Zainal mengubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.
Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.
Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.
Terdakwa Zainal Sinulingga juga tertanggal 8 Januari 2019 ada membuat Surat Pernyataan bahwa dia mengakui telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp667,3 juta. (red)