Medan (Pewarta.co)- Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Esthi Wulandari diadili di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/9/2021).
Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,7 miliar lebih.
“Terdakwa selaku bendahara dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ucap tim JPU dari Kejari Medan Aristomi siahaan dan Julita Purba dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diketahui lebih dulu memuat cek tagihan ke Bank Sumut dan diserahkan Kepala Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani. Namun cek yang dibuatnya hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal untuk dicairkan.
“Sebelum dana kapitasi tersebut dicairkan ke Bank Sumut, terdakwa Esthi Wulandari menambahkan angka di depan angka bilangan dan berikut menulis huruf terbilang setelah penambahan angka,” ujar JPU di hadapan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.
JPU melanjutkan, dana Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan TA 2019 antara lain, untuk belanja barang/jasa dan telah diterima dengan baik dan lengkap oleh pengurus barang Puskesmas Glugur Darat yang kemudian dilaporkan ke Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).
Bidang Yankes selanjutnya mengumpulkan dan merekapitulasi laporan dan dokumen pendukung dari Puskesmas Glugur pada Darat Dinkes Kota Medan untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B).
Bagian SP3B meneruskan berkasnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan (BPKAD) sehingga diterbitkan Surat Pengesahan dan Pendapatan Belanja (SP2B).
Selanjutnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Medan ditetapkan sebesar 65 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat Kota Medan pada TA 2019.
Untuk pembelian obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sebesar 20 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat Kota Medan serta kegiatan operasional Yankes seperti pembelian ATK, cetakan brosur, pembelian materai, pembelian bensin ambulans, dan jasa-jasa servis komputer/laptop sebesar 15 persen dari jumlah Dana Kapitasi tersebut.
Perbuatan terdakwa yang menggunakan Dana JKN untuk kepentingan pribadi, memperoleh keuntungan sebesar Rp2.789.533.186.
“Perbuatan terdakwa Esthi Wulandari tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukas JPU. (red)