Medan (pewarta.co)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi penyidik terkait dengan dikabulkannya Pra Peradilan (Prapid) terhadap Siwaji Raja yang diduga polisi terlibat dalam pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45).
“Ini adalah suatu hal yang biasa dalam proses pra peradilan karena pra peradilan upaya hukum yang disediakan oleh hukum acara dalam melaksanakan acara pidana, jadi ini bukan sesuatu yang luar biasa,” ujar Rycko usai menggelar rapat di Polrestabes Medan, Senin (13/3/2017).
Dijelaskan Rycko, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan kasus ini. “Tentunya apa yang dilakukan sekarang penyidik harus mengevaluasi secara menyeluruh. Kita juga akan menghormati apapun keputusan hakim mengenai dikabulkannya Prapid Kuna,” sambung Rycko.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho SIK SH MH menjelaskan pihaknya belum menerima salinan putusan dikabulkannya Pra peradilan (Prapid) Siwaji Raja atas kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.“Kami sudah mendengar tapi kami belum menerima salinan putusannya,” ujar Sandi di Polrestabes Medan.
Dijelaskan dia, kendati masih mendengar pihaknya tetap akan melakukan evaluasi secara menyeluruh penyidikan kasus ini. “Putusan wajib kita hormati, kita juga akan melakukan ekspose dengan PN Medan, belum sama persepsinya,” tandas Sandi. Pantauan di Polrestabes Medan, sejumlah kerabat Siwaji Raja, terlihat berada di Polrestabes Medan menanti kebebasan pengusaha tambang batubara itu. (red)