• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 27 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Prapid Pemohon Dikabulkan, Penetapan Tersangka Anthony tidak Sah

by Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022
in Hukum
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Dalam agenda pembacaan putusan itu, Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu hakim juga membatalkan sprindik kasus ini.

bacajuga

Kuasa Hukum Delmi Boru Sinaga Prapidkan Polres Asahan

Warga Perumahan Royal Sumatera Prapidkan Polda Sumut

PN Kisaran Lanjutkan Sidang Kesimpulan Praperadilan Fahmi Rezeki Buana

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah,” sebut hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).

Menanggapi putusan itu, Irwansyah Nasution SH selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi hakim tunggal Philip Mark Soentpiet yang telah mengabulkan permohonan Praperadilan tersebut.

“Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan sprindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan,” sebut Irwansyah didampingi DR Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis, SH dari kantor advokat Irwansyah dan Partner.

Menurutnya putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara ini.

“Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP,” kata Irwansyah.

Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.

Dimana penyidik belum melakukan audit independen untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.

Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Anthony. “Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Polrestabes Medan Hadiri Anev di Polda Sumut Terkait Pengamanan Unjuk Rasa

Next Post

Layanan Buruk, Ombudsman : BPJS Kesehatan Awasi Faskes Rujukan

Related Posts

Hukum

Terlibat Tindak Pidana Narkotika, 3 Sekawan Kompak Nginap di Sel

Minggu, 26 Juni 2022
Hukum

Massa AMK Sumut Demo Kejatisu, Ini Tuntutannya

Jumat, 24 Juni 2022
Hukum

Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Medan Johor, 1 Pengedar Sabu Diringkus

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Ibu Malang Tewas Dibunuh Anaknya di Gebang

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia  

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Polsek Datuk Bandar Ringkus Pelaku Pengancaman

Rabu, 22 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

FJPI – KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi   

Minggu, 26 Juni 2022

BEI Sediakan Sekolah Pasar Modal untuk Masyarakat Umum  

Minggu, 26 Juni 2022

Pemkab Deliserdang Apresiasi Kualitas Alumni UMA  

Minggu, 26 Juni 2022

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Minggu, 26 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

FJPI – KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi   

Minggu, 26 Juni 2022

BEI Sediakan Sekolah Pasar Modal untuk Masyarakat Umum  

Minggu, 26 Juni 2022

Pemkab Deliserdang Apresiasi Kualitas Alumni UMA  

Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani