• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Menang Prapid, Robby Minta Polda Laksanakan Putusan Pengadilan

oleh Redaksi
Rabu, 30 November 2022
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Setelah menang Prapradilan (Prapid), Robby Anangga, terlapor kasus penipuan meminta Polda Sumut melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, Robby sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut berdasarkan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Delmeria melalui kuasa hukumnya, Mulyadi.

bacajuga

Minta Keadilan, Suami Korban Malpraktek di Deliserdang Datangi Polda Sumut

Dituntut 3 Tahun atas Perkara ITE, Cewek Cantik Minta Bebas

Kapolda Sumut Hadiri Pengarahan Menhan Kepada Bhabinsa Kodam I/BB

Namun, setelah menempuh proses Prapid, PN Medan menyatakan menerima permohonan Robby Anangga.

“Dikabulkannya permohonan prapid klien kami Robby Anangga sesuai nomor perkara : 45/Pid Pra/2022/PN Mdn itu dapat diakses dalam Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) tertanggal 21 November 2022 pada laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara,” ujar Qodirun, kuasa hukum Robby Anangga dari kantor Pengacara Syarwani SH & Associates di kantornya, Rabu, (30/11/2022).

Lebih lanjut Qodirun menjelaskan, dalam amar putusan itu ditegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Robby Anangga untuk sebahagaian.

“Kemudian, menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan,” jelasnya.

Selanjutnya, ungkap Qodirun, amar putusan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra Delmeria.

“Karena itu, kita meminta Polda Sumut untuk melaksanakan putusan Prapid. Sebab, klien kami telah dinyatakan bebas demi hukum. Tidak sah penetapan tersangka itu,” ungkapnya.

Untuk itu, tegas Qodirun, kita telah menyurati Polda Sumut untuk pelaksanaan isi putusan pengadilan itu.

Sementara itu, Robby Anangga sendiri yang hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas dikabulkannya permohonan Prapidnya oleh PN Medan.

“Alhamdulillah. Permohonan Prapid saya dikabulkan oleh PN Medan,” kata Robby.

Kemudian, ungkap Robby, melalui kuasa hukumnya, ia memohon kepada Polda Sumut untuk melaksanakan putusan PN Medan.

“Setelah mumutuskan pembatalan status tersangka atas nama saya, PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk melaksanakan putusan tersebut,” ungkapnya.

Karena, sebut Robby, ia ingin kepastian hukum terhadap dirinya. Sebab, persoalan ini telah menguras waktu dan pikiran. Apalagi, ada agenda besar ke depan.

“Kita ingin kepastian hukum. Karena kita punya agenda besar ke depan. Saya ada niatan maju menjadi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang,” sebutnya.

Namun, katanya, ia belum mau menerangkan secara rinci, termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) untuk maju sebagi legislator di Senayan.

“Soal Daerah Pemilihan, nanti akan disampaikan. Tetapi, dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan tim kuasa hukum saya dan para pihak terkait yang turut serta menyumbangkan waktu dan pikiriannya membantu saya menghadapi persoalan ini,” katanya.

Kendati kasus ini telah menyita waktu dan pikiriannya, namun Robby Anangga menyatakan dirinya sudah legowo dan tidak akan memperpanjang kasus ini, misalnya dengan melaporkan penyidik ke Propam.

“Saya legowo. Saya tidak akan melaporkan ke Propam. Pada intinya, Saya ingin kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mulyadi yang melapor atas nama kliennya Delmeria, merasa dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar. (ril/red)

Berita Sebelumnya

Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat dan Kapal Milik Apin BK

Berita Selanjutnya

Polres Tanjungbalai Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

BeritaLainnya

Hukum

Maling Bohlam di Kantor Biro Media Diringkus Polsek Medan Timur

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Security  PT Outsourcing di  Deliserdang Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023

BEI Sediakan Layanan Data Perdagangan Pasar Modal

Rabu, 8 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani