Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal membekuk kawanan pembobol kantor PT Askrindo Syariah, Jalan Sei Blutu Nomor 93 Kecamatan Medan Selayang.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Rizki Abdillah (26), warga Jalan Subur Gang Ikhlas Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia yang merupakan Staf pemasaran PT Askrindo Syariah.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa layar monitor komputer, UPS, CPU, Keyboard dan Speaker.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindaklanjut dari laporan pihak PT Askrindo Syariah yang mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah saat dibobol kawanan pencuri pada hari Minggu 29 Juli 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE menjawab pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Rabu, (1/8/2018).
Yasir menjelaskan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Selanjutnya, tim berhasil mengamankan Suherman alias Herman (31) seorang penjaga malam warga Jalan Sei Belutu Gang Bilal Nomor 29 Kelurahan Padangbulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Dari nyanyian Herman, Yasir menyebutkan, petugas mengetahui pelaku beraksi bersama tiga rekannya bernama Tobing, Dedek dan Ganda.
“Namun pada saat akan kita tangkap, para pelaku yang lainnya mengetahui sehingga mereka langsung melarikan diri,” sebut Yasir seraya menambahkan sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (rks)