Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil mengamankan pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (12/5/2024).
FA (35) penduduk Desa Talun Kenas, diamankan saat polisi melakukan penindakan lokasi judi warung Pak Kulit yang viral di media sosial, Jalan Pertahanan, Dusun 2 Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Penindakan lokasi judi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat bersama Panit I Iptu MY Dabutar dan Panit II Ipda Ellys Sitorus serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Di warung Pak Kulit dilakukan pemeriksaan dalam dan luar warung, namun tidak ada ditemukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan.
“Namun, saat Team memeriksa ke bagian belakang warung berhasil mengamankan FA yang kedapatkan sedang mengantongi sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu Rp70 ribu,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri.
Dijelaskan Iptu Jikri, pihaknya sudah melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi.
“Namun tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi dan kita ada keberhasilan mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu,” terang Iptu Jikri.
Lanjut kata Jikri, pihaknya sudah diamankan dan di boyong ke Polsek Patumbak, guna proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Jikri Sinurat. (Dedi)