Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Kota menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial JL (17) warga Percut.
Sebelum ditangkap, tiga kuli bangunan ini menjalankan aksi bejatnya terhadap korban di Jalan Bintang Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota pada hari Senin 18 Juni 2018 silam.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Kota, Kamis, (21/6/2018) menyebutkan, tiga pelaku yang dimaksud masin-masing bernama Arlianus Zebua (34) penduduk Kampung Tapanuli Tembung, Tommy Ariahot Limbong alias Tomi (22) warga Jalan Tangguk Bongkar V Nomor 25 Medan dan Togap Sinaga alias si Jenggot (31) warga Jalan Jermal XV Gang Merdeka Medan.
Kapolsek MedanKota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya tiga buruh bangunan yang ditangkap karena mencabuli seorang pelajar.
“Benar. Pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekira pukul 22:00 WIB di Jalan Bintang Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial JL (17) yang dilakukan oleh tiga tersangka secara bergiliran,” ujar Kompol Revi.
Dijelaskannya, ikhwal peristiwa naas dialami korban berawal dari tersangka Tomi yang menjemputnya dengan sepeda motor untuk jalan-jalan ke rumah tersangka Togap.
“Secara kebetulan, tersangka Arlianus berada di kediaman Togap ketika Tomi dan korban tiba,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Selanjutnya, Revi mengungkapkan, korban diajak jalan-jalan ke sebuah warung kopi hingga akhirnya diajak berboncengan oleh Marlianus ke sebuah penginapan di Jalan Bintang.
“Di penginapan itu, Arlianus memesan dua kamar dan mengajak korban berhubungan intim dan setelah melakukan persetubuhan dilanjutkan lagi oleh tersangka Tomi, namun korban saat itu menolak untuk disetubuhi dan hanya diciumi saja oleh Togap alias Jenggot,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.
Tidak berhenti di situ, Alumnus Akpol Tahun 2005 ini menambahkan, keesokan harinya, korban disetubuhi pelaku Togap setelah diajak ke kediaman temannya di kawasan Jalan Sempurna Ujung dan selanjutnya korban diantar pulang.
Tidak terima, Revi menyebutkan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang telah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 19 Juni 2018 sekira Pukul 16:00 Wib, tim Unit Penyelidik dan Panit II Unit Reskrim Melakukan penyelidikkan di tempat kerja terlapor. Saat sampai di sana, ketiga terlapor yang berada di lokasi langsung ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Medan Kota,” sebut Revi.
Hasil pemeriksaan, kata Revi, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tandasya. (rks)