Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan pelaku narkoba di wilayah Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Jumat, (20/8/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah PG (23), warga Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hijau type Y12 yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (20/8/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi mendapat informasi keberadaan pelaku narkoba jenis sabu di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 19.30 wib, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba berinisial PG, saat digeledah ditemukan dari pelaku ini barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Saat diinterogasi petugas, PG mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari S di Desa Simalinyang.
“Petugas langsung memburu S kerumahnya namun yang bersangkutan telah melarikan diri, diduga dirinya mengetahui kedatangan petugas,” kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi.
“Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya
Pada kesempatan ini AKP Asdisyah, mantan Kasatres Narkoba Polres Kampar ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, beliau juga mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus dengan barang haram ini. (red)