Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, ungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) dikawasan hutan Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Dua orang pelaku diamankan Tim gabungan ini saat keduanya tengah mengangkut kayu hasil penebangan liar menggunakan truk colt diesel di jalan lintas Pekanbaru – Kuansing wilayah Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kedua pelaku illog yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MK alias M (42) dan RS alias R (52), mereka adalah warga Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Tersangka MK berperan sebagai sopir dalam mengangkut dan menguasai, serta memiliki hasil hutan yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Sementara peran tersangka RS adalah diupah atau dibayar untuk mengawal dan mem-backup supir dalam mengoperasionalkan truck, selama perjalanan sampai kepada pembeli, agar tidak mengalami hambatan dalam mengangkut dan menguasai serta memiliki hasil hutan yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit Truk Colt Diesel Nopol BM-9751-TC dan 44 tual kayu bulat / balok tim jenis rimba campuran, sebuah tali sling warna putih dan 1 unit Mobil Ayla warna putih Nopol BM-1943-ZV.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (29/11/2021), saat itu Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas pembalakan liar / illegal logging di kawasan hutan Desa Penghidupan Kec. Kampar kiri tengah, dimana kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut melalui Jalan Raya wilayah Desa Sungai Pagar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir kemudian melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud bersama dengan Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja.
Sekira pukul 23.30 wib, Tim Gabungan dua Polsek ini berhasil mengamankan 1 unit truk colt diesel warna kuning BM-9751-TC bermuatan 44 tual kayu bulat / balok tim jenis rimba campuran, saat melintas di Jalan Raya Sungai Pagar wilayah Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat terkait kayu yang diangkut atau dibawa, mereka mengatakan bahwa kayu tersebut berasal dari Desa Penghidupan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pagi harinya sekira pukul 09.30 wib, Unit Reskrim Polsek Kampar Kampar Kiri Hilir dan Polsek Perhentian Raja mengecek lokasi asal kayu (lacak balak) bekas tebangan yang diduga didalam kawasan hutan.
Diketahui pada TKP penebangan
terdapat bekas tebangan dan bekas gergajian kayu dengan titik koordinat 0°08’28.02″ N, 101°19’06.62″ E, 0°08’26.04″ N, 101°19’05.20″ E. Setelah dilakukan koordinasi dengan unit Tipidter Polres Kampar dan ahli BPKH wilayah XIX Riau, bahwa TKP penebangan berada di kawasan hutan Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Saat dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir terkait hal ini, beliau membenarkan penangkapan kedua pelaku Illegal Logging ini dan mengatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Junto Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf c, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Junto Pasal 55 KUH Pidana,” jelasnya.(red)