Kampar (Pewarta.co)- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kampar musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,21 gram.
Pemusnahan ini digelar di ruang kerja Kasatresnarkoba, Kamis, (2/9/2021).
Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 3 pengungkapan kasus. Dua di antaranya oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 1 kasus lainnya oleh Polsek Kampar Kiri Hilir yang diungkap pada akhir bulan Agustus 2021 lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar dan dihadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid, perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang oleh Hakim Omori Rotama Sitorus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar oleh Jaksa Budi Setia Mulya.
Juga hadir Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Kampar Ipda Alreflus dan 4 orang tersangka selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, yaitu BS alias BU, RS alias RA, HS alias HL dan NA alias KD.
Acara pemusnahan barang bukti Narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan narkotika yang akan dimusnahkan, oleh Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan 96,21 gram narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk ke-empat tersangka pemilik narkotika tangkapan tersebut.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir sekira pukul 11.00 wib, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19.(J/red)