Kampar (Pewarta.co)- Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, pada sabtu Sore (26/3/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini yaitu RW (21) warga Jl. Garuda Sakti KM RT 005 RW 006 Desa Karya Indah Kec.Tapung Kab.Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 (lima) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 1 (satu) buah Plastik bening, 1 (satu) buah Kotak Rokok merek ABS warna merah, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realmee dan Uang Tunai sejumlah Rp. 100.000.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka RW di sebuah perkebunan sawit milik warga dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah 5 (lima) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Bungkus rokok merk ABS yang sengaja disimpan di timbunan sampah.
Saat diinterogasi, tersangka RW mengakui bahwa 5 (lima ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari rekannya sdr SP. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(J/red)