Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua terpaksa menembak warga Medan Tuntungan bernama Arun Siregar (21), yang merampok seorang mahasiswi.
Pasalnya, Arun tercatat sebagai penduduk Jalan Coklat VII No. 08 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan ini melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diletuskan oleh petugas saat akan diringkus karena merampok seorang mahasiswi bernama Maria Juliana Sinaga.
“Korban yang merupakan mahasiswi itu dirampok tersangka pada hari Sabtu, 28 Maret 2020 kemarin di Jalan Jamin Ginting Simpang Rumah Sakit Jiwa,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu, Rabu, (1/4/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Sitepu, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga dalam peristiwa perampokan itu.
“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil meringkus tersangka dan menembaknya karena melakukan perlawanan,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini.
Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka tembak pada bagian kaki kirinya, tersangka berikut barang bukti Yamaha RX King Merah Maron pelat BK 5644 TK langsung diboyong ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Idem. (rks)