Belawan (Pewarta.co)-Petugas Unit Reskrim Polsekta Belawan meringkus pencuri kabel listrik milik PT PLN Persero bernama Sukani (50), Rabu (25/7/2018).
Pelaku ditangkap di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor BRI, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Hari Selasa 24 Juli 2018.
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, sebuah besi, buah tali, obeng, gergaji, tang potong dan sisa kupasan kabel.
“Kasus ini terungkap setelah pihak PLN melaporkan ada pencurian kabel listrik di depan kantor BRI Belawan,” ujar Kapolsek Belawan, Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sebayang menjawab pewarta.co.
Dijelaskan Sebayang, setelah menerima laporan pihak PLN tersebut, petugas begerak cepat langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan penduduk Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,” jelas orang nomor satu di Unit reskrim Polsek Belawan.
Usai diamankan, kata B. Sebayang, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Belawan untuk diproses.
“Imbas dari perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” tandas Kanit Reskrim.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri kabel tersebut pada hari Senin 23 Juli 2018 sekitar pukul 12.00 Wib.
Kata dia, dalam beraksi, ia memotong kabel dengan tang potong dan berhasil mencuri kabel listrik sebanyak 4 meter.
Dan pada hari Selasa 24 Juli 2018, ia kembali melakukan aksi nekatnya seorang diri.
Usai menjalankan aksi nekatnya, pelaku langsung kabur dan pihak PLN yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah langsung melaporkan peristiwa itu ke Maposek Belawan. (Dyt).