Pancurbatu (Pewarta.co)-Seorang pengedar daun ganja kering bernama Rahmat Ginting (45) diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu.
Penduduk Dusun IV, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini diringkus Tim Pegasus berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi daun ganja kering di kediaman pelaku.
“Mendapat informasi berharga tersebut, Tim Pegasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily A Hasibuan SH,MH langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH kepada pewarta.co, Kamis, (26/7/2018).
Setibanya di lokasi, Faidir menjelaskan, petugas yang melihat gelegat mencurigakan langsung meringkus Rahmat.
“Selanjutnya petugas menggeledah kediaman tersangka dan dari dapur rumah, petugas menemukan satu bungkus ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik asoi warna merah,” jelas mantan Wakapolsek Medan Timur ini.
Usai diamankan, kata Faidir, pelaku berikut barang bukti berupa 48 paket daun ganja kering siap edar beserta uang tunai sebesar 40 ribu rupiah langsung digelandang ke Maposlek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Pancurbatu. Sebab, ia terbukti mealnggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun panjara,” tandasnya. (rks)