Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan terpaksa menembak pelaku jambret Warga Negara Asing (WNA) asal Italia.
Kasus yang menjadi atensi karena menyangkut citra Indonesia, khususnya Kota Medan di mata dunia tersebut terungkap setelah Tim Pegasus memperoleh informasi tentang penjualan handphone milik korban di situs jual beli online.
Berdasarkan hal itu, tersangka Muhammad Jefri alias Mansyur (33) warga Jalan Pasar X, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut berhasil ditangkap dari Desa Bakara, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2019.
Sebelum menangkap dan menindak tegas Mansyur yang sudah 29 kali berhasil menjambret di berbagai lokasi Kota Medan ini, Tim Pegasus Polrestabes Medan terlebih dahulu mengamankan dua penadah, yakni Mardiansyah Lubis alias Dian (39) warga Jalan Nuri IV Perumnas Mandala dan Arif Rahman Nasution alias Rahman (22) warga Jalan Letda Sudjono Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
“Jadi, setelah berhasil mengamankan Rahman, petugas yang menginterogasinya mengakui bahwa dirinya membeli ponsel (telepon seluler) dari tersangka Dian,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jumat, (30/8/2019).
Dari tersangka Dian, lanjut dijelaskan Peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini, diperoleh informasi bahwasnya ia memperoleh Ponsel yang dijualnya tersebut dari Mansyur.
“Selanjutnya, tim Pegasus yang melakukan pengembangan memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka Masyur di kabupaten Humbang Hasundutan,” jelas Kapolres.
Bermodalkan ‘nyanyian’ tersangka, Dadang memaparkan, Tim Pegasus langsung bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja pada proyek bendungan sungai.
“Namun sayang, ketika dibawa pengembangan, tersangka melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan. Karena itu, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” papar Alumnus Akpol Tahun 1994 ini.
Selanjutnya, Dadang menyebutkan, tersangka langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis.
“Dari kasus ini, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Ponsel dan pakaian yang dipergunakan oleh tersangka saat beraksi,” sebutnya.
Ditambahkan Dadang, tersangka mengaku nekat menjambret WNA karena korban tidak peduli lagi dengan kasus tersebut jika sudah melaporkannya ke pihak berwajib.
“Biasanya, korban tidak peduli lagi dengan perkembangan kasusnya jika sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Itu menjadi salah satu motif yang diungkapkan tersangka hingga nekat menjabret warga negara asing,” tambahnya seraya berharap kasus serupa tidak terulang lagi di wilayah hukumnya.
Keberhasilan pengungkapan ini, tutur Dadang diapresiasi oleh Betti Francesco, WNA asal Italia yang menjadi korban aksi kejahatan tersangka di Jalan Candi Biara Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah beberapa waktu lalu.
“Apresiasi tersebut disampaikan korban kepada Polrestabes Medan lewat surat elektronik (email) yang dikirimnya kepada kami,” tuturnya.
Imbas perbuatannya, kata Dadang, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan.
“Tersangka Mansyur dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini. (rks)