Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pelabuhan Ujung Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tekuk Nibung.
Tersangka pengedar dimaksud ialah Hermansyah alias Herman (32), seorang nelayan warga Jalan Rintis Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dari tersangka, petugas menyita serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1,50 gram.
“Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapplres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira, Rabu, (5/2/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menerangkan, personel langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka tengah menunggu pembeli.
“Setelah berhasil diringkus, tersangka mengakui perbuatannya dan sabu-sabu tersebut merupakan miliknya,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)